Suami Jual Tanah tanpa Persetujuan Istri, Begini Hukumnya
Suami Jual Tanah tanpa Persetujuan Istri, Begini Hukumnya! Dalam Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”. Sedangkan Ayat 2 menyatakan “ Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain ” Jadi bagaimana jika ada pengalihan objek harta bersama tanpa persetujuan suami/ Istri? Perbuatan yang tersebut dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa “ tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” . Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 681 K/SIP/1975 Jo. Nomo