Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Suami Jual Tanah tanpa Persetujuan Istri, Begini Hukumnya

  Suami Jual Tanah tanpa Persetujuan Istri, Begini Hukumnya! Dalam  Pasal 35  Ayat 1   UU  Nomor 1 tahun 1974 Tentang  Perkawinan  menyatakan  Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”. Sedangkan Ayat 2 menyatakan  “ Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain ” Jadi bagaimana jika ada pengalihan objek harta bersama tanpa persetujuan suami/ Istri? Perbuatan yang tersebut dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa “ tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” . Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 681 K/SIP/1975 Jo. Nomo

Postingan Terbaru

Apakah Harta Bersama dapat Dijual oleh Suami tanpa Persetujuan Istrinya?

https://winpoin.com/review-orico-hdd-docking-station-solusi-laptop-dengan-hdd-ssd-minim/

Cara setting voucher di Mikrotik

Orico HDD Docking Station

Cara setting tp link wa 7210N

SETIAP KEBAIKAN AKAN MENDATANGKAN MANFAAT

Intel Mulai Menjual Prossessor Teknologi 32 nm